Selasa, 27 Januari 2009

TATA TERTIB SEKOLAH

TATA TERTIB SEKOLAH

LEMBAGA PENDIDIKAN ADVENT BONTANG

1. Hadir di sekolah tepat waktu, WORSHIP mulai pukul 07.00 WITA.

2. Memakai seragam lengkap dengan atributnya setiap hari, sepatu hitam dan kaos putih panjang.

3. Wajib mengikuti UPACARA BENDERA setiap senin pagi dan har besar nasional.

4. Wajib mengenakan pakaian batik setiap hari Kamis dan Pramuka setiap hari Jumat serta pakaian Olahraga ketika jam Olahraga.

5. Wajib mengikuti acara CHAPEL setiap hari Rabu dan hari Sabtu/Sabat pagi pukul 07.00 sampai selesai.

6. Keluar halaman sekolah pada saat jam belajar, harus mendapat IZIN dari guru piket.

7. Tidak BOLOS pada saat jam sekolah dan tidak boleh pergi ketempat-tempat lain ketika jam pelajaran sedang berlangsung, kecuali ada IZIN dari guru mata pelajaran.

8. Dilarang membawa dan mengkonsumsi ROKOK, MINUMAN KERAS, NARKOBA, KOMIK, WALKMAN, TAPE RECORDER, HP Atau jenis mainan lain yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.

9. Dilarang mengambil, mencoret-coret, dan merusak fasilitas atau inventaris sekolah.

10. Tidak dibenarkan mengadakan keributan pada saat jam pelajaran berlangsung.

11. Tidak dibenarkan berkelahi atau saling memukukl didalam kompleks sekolah ataupun diluar sekolah sementara memakai pakaian seragam sekolah.

12. Dilarang mengeluarkan kata-kata kotor atau yang bersifat mengejek/memfitnah baik kepada sesame siswa apalagi terhadap guru, kepala sekolah dan staf sekolah.

13. Jika ada masalah baik dengan sesama siswa atau guru, secepatnya disampaikan kepada guru piket, wali kelas atau kepala sekolah.

14. Dilarang membawa atau menggunakan perhiasan seperti anting-anting, kalung, gelang dan cincin selama berada dilingkungan sekolah.

15. Dilarang mencuri atau mengambil barang milik orang lain.

16. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah.

17. Menghormati dan menghargai sesama siswa, guru-guru,kepala sekolah dan staf baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah.

18. Siswa harus berpenampilan bersih dan rapi. Pria tidak diperkenankan rambut panjang dan wanita yang berambur panjang harus diikat rapi.

19. Siswa tidak boleh membeda-bedakan suku, agama, dan ras serta status social.

20 Siswa wajib mengikuti dan menhormati pelajaran Agama yang belaku disekolah.

SANKSI KEPADA SISWA YANG MELANGGAR PERATURAN DIATAS.

1. Peringatan secara langsung kepada siswa yang bersangkutan oleh wali kelas, guru piket atau Kepala Sekolah.

2. Peringatan tertulis kepada siswa yang bersangkutan berupa surat peringatan.

3. Tidak diperkenanakan mengikuti semua kegiatan disekolah dan waktunya akan ditentukan kemudian.

4. Panggilan tertulis atau lisan/telepon kepada orang tua murid yang sudah melakukan pelanggaran yang sama berulang-ulang.

5. Diserahkan kembali kepada orang tua dan dianjurkan untuk pindah sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar